“Semoga pasar murah ini dapat membantu masyarakat dengan ekonomi terbatas menjelang lebaran dan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit,” ujarnya.
Selain pasar murah, Pemkab Solok Selatan juga melakukan langkah-langkah lain dalam pengendalian harga dan inflasi, seperti memantau dan melaporkan harga komoditas bahan pokok setiap hari, serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan distributor untuk memastikan tidak ada penahanan barang yang dapat menyebabkan kenaikan harga.
Pasar murah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 511/112/Perindag/III/2025 tentang langkah-langkah antisipasi lonjakan harga menjelang hari besar keagamaan di Provinsi Sumatera Barat. (rdr/ant)

















