Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara selama empat tahun atas keterlibatannya dalam penadahan. Dia juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut sebagai pidana tambahan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Tindakan ketiga anggota TNI AL tersebut, yang terlibat dalam penadahan dan pembunuhan berencana, merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Selain terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, kasus ini melibatkan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terbukti turut serta dalam kasus penembakan di rest area yang menewaskan Ilyas. (rdr/ant)

















