PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.
“Pelunasan Bipih tahap kedua ini memberikan kesempatan bagi calon jamaah haji yang belum melunasi pada tahap pertama,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, di Padang, Senin (24/3).
Pada tahap pertama, Kemenag Sumbar mencatat 3.734 orang atau 80,95 persen dari total calon jamaah haji sudah melunasi Bipih mereka. Namun, untuk tahap kedua, pelunasan ini ditujukan untuk calon jamaah haji yang mengalami gagal bayar akibat gangguan sistem pada tahap pertama.
“Calon jamaah yang gagal pada tahap pertama tidak akan dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua, namun mereka bisa melapor ke Kemenag jika ingin melunasi,” kata Mahyudin.
Selain itu, untuk tahap kedua, calon jamaah yang berhak melunasi Bipih adalah pendamping lanjut usia (lansia), calon jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta calon jamaah haji yang mendampingi penyandang disabilitas dan calon jamaah haji reguler cadangan.

















