SUMBAR

Kemenag Sumbar Buka Pelunasan Bipih Tahap Kedua untuk Calon Jamaah Haji, Ini Syaratnya!

0
×

Kemenag Sumbar Buka Pelunasan Bipih Tahap Kedua untuk Calon Jamaah Haji, Ini Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumbar Mahyudin. (Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.

“Pelunasan Bipih tahap kedua ini memberikan kesempatan bagi calon jamaah haji yang belum melunasi pada tahap pertama,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, di Padang, Senin (24/3).

Advertisement

Pada tahap pertama, Kemenag Sumbar mencatat 3.734 orang atau 80,95 persen dari total calon jamaah haji sudah melunasi Bipih mereka. Namun, untuk tahap kedua, pelunasan ini ditujukan untuk calon jamaah haji yang mengalami gagal bayar akibat gangguan sistem pada tahap pertama.

“Calon jamaah yang gagal pada tahap pertama tidak akan dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua, namun mereka bisa melapor ke Kemenag jika ingin melunasi,” kata Mahyudin.

Selain itu, untuk tahap kedua, calon jamaah yang berhak melunasi Bipih adalah pendamping lanjut usia (lansia), calon jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta calon jamaah haji yang mendampingi penyandang disabilitas dan calon jamaah haji reguler cadangan.

Pelunasan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat istitaah kesehatan. Kemenag berharap kuota 4.613 calon jamaah haji dari Sumbar dapat terpenuhi untuk musim haji 1446 Hijriah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, M. Rifki, mengingatkan calon jamaah haji dapat melakukan pelunasan Bipih setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB di bank penerima setoran.

“Besaran Bipih bagi calon jamaah haji reguler Embarkasi Padang adalah Rp51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta,” tambah Rifki.

Bagi calon jamaah yang ingin mengetahui daftar berhak lunas tahap kedua, dapat mengakses website www.haji.kemenag.go.id. Untuk yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, bisa melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat. (rdr/ant)