Martin menilai, tindakan seperti ini keluarga korban memiliki hak penuh untuk melaporkan kasus ini ke polisi, dan mereka perlu mendapat dukungan untuk mengakses keadilan meskipun terkendala jarak dan transportasi.
“Laporan dapat diajukan hingga 6 bulan setelah kejadian diketahui, sesuai KUHAP,” katanya.
Pasalnya, pembuktian dalam kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya terbatas pada visum, tetapi juga mencakup evaluasi psikologis korban dan keterangan saksi.
Trauma yang dialami YD sampai enggan bersekolah adalah indikasi jelas adanya dampak serius dari kejadian tersebut.
“Sebagai masyarakat, kita wajib mendukung keluarga korban yang berjuang menegakkan keadilan meski dalam keterbatasan ekonomi. Ini adalah perjuangan melindungi hak anak dan memastikan dunia pendidikan kita bebas dari kekerasan,” terangnya.
Terkait pembuktian kasus kekerasan terhadap anak, Martin menjelaskan bahwa visum dan pemeriksaan psikologis dapat menjadi bukti penting dalam proses peradilan.
“Selain hasil visum, trauma yang dialami korban dapat diperiksa oleh psikolog anak. Keterangan saksi juga menjadi aspek krusial dalam pembuktian,” tambahnya.
Keluarga Korban Berharap Keadilan
Sementara itu, FD membantah tuduhan penganiayaan dan menyatakan bahwa dirinya hanya marah serta mengusir korban dari kelas.
Ia juga mempertanyakan mengapa laporan tidak segera dibuat ke polisi setelah kejadian. Namun, orang tua korban berencana melaporkan kasus ini ke Polres Nias Selatan meski terkendala transportasi laut.
Atumbuo Duha, ayah korban, berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami orang kecil, tapi kami ingin menegakkan kebenaran agar dunia pendidikan tidak seperti ini di masa mendatang,” ujarnya dengan haru.
Saat ini, masyarakat dan berbagai pihak terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak dan pengingat bahwa status jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun,” cakap Martin J Halawa menutup. (rdr-tanhar)

















