Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home DAERAH

Dugaan Penganiayaan di SMKN 2 Tello, Pengamat Hukum Martin Halawa Bersuara

Dugaan penamparan yang mengakibatkan kepala terbentur dinding hingga mengalami mimisan dan trauma psikologis ini sangat memprihatinkan.

Agoes Embun
Senin, 24/3/2025 | 20:35 WIB
Siswa korban penganiayaan di NIas Selatan dan kuasa hukumnya. (dok. istimewa)

Siswa korban penganiayaan di NIas Selatan dan kuasa hukumnya. (dok. istimewa)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

NIAS SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang siswi SMK Negeri 2 Pulau-Pulau Batu, YD (17), oleh oknum kepala sekolah berinisial FD, terus menjadi sorotan.

Menurut pengamat hukum Martin J. Halawa, SH., MH., bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dilindungi undang-undang.

“Hukum kita jelas dan tegas melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Anak adalah siapapun yang belum berusia 18 tahun, dan YD sebagai siswi berusia 17 tahun berada dalam perlindungan penuh hukum Indonesia,” katanya, Senin (24/3/2024).

Dugaan penamparan yang mengakibatkan kepala terbentur dinding hingga mengalami mimisan dan trauma psikologis ini sangat memprihatinkan.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan tempat mereka menerima kekerasan dari figur yang seharusnya melindungi,” terangnya.

Martin menilai, tindakan kepala sekolah yang mengklaim “hanya memarahi” sebagai bagian dari “mendidik” adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya.

Kekerasan fisik bukanlah metode pendidikan yang dibenarkan dalam sistem pendidikan modern dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, insiden itu terjadi pada Jumat (7/3/2025) pagi di dalam ruang kelas ini mengakibatkan korban mengalami mimisan dan trauma hingga enggan kembali ke sekolah.

Kakak korban, Fitri Duha, mengungkapkan bahwa YD mengalami pendarahan terus-menerus dari hidung setelah insiden tersebut.

Menurut pengakuan korban, kepala sekolah masuk ke kelas, kemudian menampar beberapa siswa laki-laki dan dirinya. Bahkan, YD menerima dua kali tamparan, mulutnya diperas, serta didorong hingga kepalanya terbentur dinding.

Praktisi Martin Halawa menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak termasuk dalam tindak pidana yang dapat berbentuk fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian.

Ia menambahkan penting dicatat bahwa Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas melarang siapapun menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pelanggarnya terancam hukuman penjara minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 15 tahun. “Tindak kekerasan terhadap anak dapat diproses secara hukum, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Martin J. Halawa.

“Siapa pun yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak berhak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian, lembaga perlindungan anak, atau Komnas HAM,” sambung Martin, saat ditemui kantornya Jl. Lagundri Lingk. 1 No.2, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

PTPN IV Regional 4 salurkan bantuan alat olahraga. (dok. istimewa)

Dukung Generasi Sehat, PTPN Regional 4 Salurkan Bantuan Alat Olahraga

Jumat, 12/9/2025 | 13:02 WIB
Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

Rabu, 2/7/2025 | 09:01 WIB
Kantor BRI Sungai Penuh. (dok. istimewa)

BRI Sungaipenuh Dukung Pembangunan Tempat Wudhu Musala Lewat Program TJSL

Jumat, 23/5/2025 | 22:01 WIB
Mario Otomosi Zebua, Ketua Panitia Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Gunungsitoli ke-347 Tahun 2025 menjelaskan beberapa detail terkait tanaman Bonsai kepada pengunjung Alun-Alun Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. (dok. Radarsumbar.com/Putra Tanhar)

Unik! 347 Koleksi Bonsai Hiasi Alun-Alun Kota Gunungsitoli

Kamis, 22/5/2025 | 20:01 WIB
PTPN IV PalmCo Dukung Perbaikan Hunian dan Cegah Stunting di Serdang Bedagai

PTPN IV PalmCo Dukung Perbaikan Hunian dan Cegah Stunting di Serdang Bedagai

Sabtu, 6/9/2025 | 18:25 WIB
Dari Masa ke Masa, Fasilitas Pendidikan di PalmCo Menjadi Tempat Bertumbuh Anak Karyawan dan Warga Sekitar Kebun

Dari Masa ke Masa, Fasilitas Pendidikan di PalmCo Menjadi Tempat Bertumbuh Anak Karyawan dan Warga Sekitar Kebun

Minggu, 27/7/2025 | 13:38 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan kegiatan Dukungan Psikososial untuk membantu pemulihan psikososial anak-anak korban banjir dan longsor di Sumatra Barat, Jumat (5/12/2025) petang di lokasi pengungsian Akademi Maritim Sapta Samudra, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang. (Foto: Noel/KPM Kemkomdigi)
NASIONAL

Pemulihan Anak Pascabencana harus Libatkan Orang Tua untuk Batasi Akses Gawai

Sabtu, 6/12/2025 | 14:01 WIB

Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB
Konsep Otomatis

Pemkab Solok Luncurkan Aplikasi SIPADAN, Dorong Layanan Informasi Publik lebih Terbuka

Sabtu, 6/12/2025 | 12:00 WIB
Gubernur Mahyeldi saat diwawancarai wartawan di lokasi bencana. (dok. istimewa)

Gubernur Mahyeldi Minta Hak Kependudukan Korban Bencana Dipercepat

Sabtu, 6/12/2025 | 11:01 WIB
ilustrasi hujan berpetir. (dok. istimewa)

Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Sumbar 6–9 Desember

Sabtu, 6/12/2025 | 10:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Pemulihan Anak Pascabencana harus Libatkan Orang Tua untuk Batasi Akses Gawai
  • Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025