Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. Bupati meminta seluruh pimpinan instansi untuk menyampaikan imbauan internal guna menanggulangi gratifikasi.
Pihak swasta dan masyarakat pun diminta untuk memastikan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, serta menjaga integritas penyelenggara negara. “Edaran ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Bupati Annisa. (rdr/ant)

















