PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci, menegaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menerima atau meminta gratifikasi, termasuk tunjangan hari raya (THR), yang bisa berpotensi menjerumuskan pada tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Pulau Punjung pada Senin, Bupati Annisa mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tugas dan integritas penyelenggara negara.
Larangan ini tercantum dalam Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025, yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, terutama saat momen perayaan hari raya keagamaan. Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.
Bupati Annisa juga menegaskan bahwa pejabat yang telah menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak diharapkan disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

















