Tidak hanya itu, tim Operasi Yustisi pun diminta untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha warung makan dan resto dengan pembatasan 25 persen maksimal sampai jam 17.00 WIB dan take away sampai jam 20.00 WIB.
Setelah itu, tim Operasi Yustisi juga ingin memastikan pengelola mall mematuhi kedatangan pengunjung dengan kapasitas 25 persen sampai jam 17.00 WIB.
Terakhir, tim Operasi Yustisi juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan tokoh-tokoh yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, fasilitas publik, seni dan seminar maupun transportasi umum yang disesuaikan dengan aturan PPKM Mikro.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6 sampai 20 Juli 2021.
“Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) kemarin.
Airlangga menambahkan, selain Sumbar, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan. Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua. (*)

















