Sejak Israel melanjutkan serangannya pada 18 Maret, lebih dari 700 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 1.200 lainnya terluka. Serangan mendadak ini menghancurkan kesepakatan gencatan senjata serta perjanjian pertukaran tawanan yang telah disepakati pada Januari lalu.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di wilayah kantong Palestina tersebut. (rdr/ant/anadolu)

















