PADANG, RADARSUMBAR.COM – Executive Vice President Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin sepanjang 35,90 kilometer hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
“Tol fungsional hanya dapat dilalui oleh kendaraan golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya, dengan batas kecepatan maksimum 40 kilometer per jam,” kata Adjib Al Hakim di Padang, Sabtu.
Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan selain golongan I tidak diperbolehkan melintas selama periode pengoperasian, yang dimulai pada 24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari antara pukul 08.00-16.00 WIB.
Berbeda dengan pengoperasian uji coba pada libur Natal dan Tahun Baru 2025, pengoperasian Tol Seksi Padang-Sicincin untuk libur Lebaran 2025 akan menerapkan sistem dua arah. Artinya, pengendara dari Kota Padang maupun sebaliknya bisa menggunakan jalan bebas hambatan ini di kedua jalur tanpa rekayasa lalu lintas.
“Skema dua arah akan diterapkan di Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin, baik dari Padang menuju Sicincin maupun sebaliknya,” jelasnya.

















