“Sejauh ini, kami melihat ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka. Ke depan, kami akan kembali memeriksa beberapa saksi,” tambah Afdal.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah pengumpulan dokumen kegiatan pengadaan pada 2017, yang sedikit terhambat akibat perubahan nomenklatur dalam struktur organisasi pemerintah. Pada 2017, kegiatan ini berada di bawah naungan Bagian Humas Sekretariat Daerah, namun kini berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Meskipun demikian, kami pastikan kendala ini tidak akan menghalangi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Afdal.
Ia menegaskan, Kejari Dharmasraya akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan penanganannya tetap berlanjut. (rdr/ant)
















