DHARMASRAYA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Rp1,2 Miliar, Kejari Dharmasraya Pastikan Penyidikan Lanjut

0
×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Rp1,2 Miliar, Kejari Dharmasraya Pastikan Penyidikan Lanjut

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Antara/Dok

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa videotron pada 2017 tetap berlanjut.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan penanganan kasus tetap lanjut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, di Pulau Punjung, Jumat.

Afdal menjelaskan bahwa saat ini Kejari Dharmasraya telah membentuk tim ahli untuk menghitung komponen pengadaan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1,2 miliar. “Tim ahli ini akan menghitung komponen barang yang dibeli, dan hasil penghitungan mereka akan digunakan untuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak Kejari Dharmasraya telah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi markup pengadaan videotron. Dari keterangan saksi, dua orang di antaranya terindikasi sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

“Sejauh ini, kami melihat ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka. Ke depan, kami akan kembali memeriksa beberapa saksi,” tambah Afdal.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah pengumpulan dokumen kegiatan pengadaan pada 2017, yang sedikit terhambat akibat perubahan nomenklatur dalam struktur organisasi pemerintah. Pada 2017, kegiatan ini berada di bawah naungan Bagian Humas Sekretariat Daerah, namun kini berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Meskipun demikian, kami pastikan kendala ini tidak akan menghalangi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Afdal.

Ia menegaskan, Kejari Dharmasraya akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan penanganannya tetap berlanjut. (rdr/ant)