PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa tidak keluarnya syarat istitaah menjadi salah satu alasan sebagian calon haji tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Kami sudah berupaya agar calon haji yang dipanggil untuk melunasi Bipih, namun ada beberapa kendala, termasuk tidak keluarnya syarat istitaah, sehingga calon haji tersebut tidak melunasi,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, di Padang, Jumat.
Istitaah adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dan merupakan salah satu syarat wajib haji. Menurut dinas kesehatan kabupaten dan kota, jelas Mahyudin, beberapa calon haji tidak memenuhi syarat tersebut karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, seperti mengalami stroke atau sakit parah, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan surat istitaah.
“Salah satu persyaratan untuk pelunasan Bipih adalah keluarnya surat istitaah dari dinas kesehatan,” ujarnya.

















