SUMBAR

Kemenag Sumbar Sebut Syarat Istitaah jadi Kendala Pelunasan Bipih Haji

0
×

Kemenag Sumbar Sebut Syarat Istitaah jadi Kendala Pelunasan Bipih Haji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sejumlah jamaah haji asal Sumatera Barat tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada musim haji 1445 Hijriah. (Antara/HO-Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa tidak keluarnya syarat istitaah menjadi salah satu alasan sebagian calon haji tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Kami sudah berupaya agar calon haji yang dipanggil untuk melunasi Bipih, namun ada beberapa kendala, termasuk tidak keluarnya syarat istitaah, sehingga calon haji tersebut tidak melunasi,” kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, di Padang, Jumat.

Istitaah adalah kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dan merupakan salah satu syarat wajib haji. Menurut dinas kesehatan kabupaten dan kota, jelas Mahyudin, beberapa calon haji tidak memenuhi syarat tersebut karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, seperti mengalami stroke atau sakit parah, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan surat istitaah.

“Salah satu persyaratan untuk pelunasan Bipih adalah keluarnya surat istitaah dari dinas kesehatan,” ujarnya.

Selain masalah istitaah, Mahyudin juga menjelaskan bahwa ada beberapa kendala lain yang menyebabkan calon haji tidak melunasi Bipih. Di antaranya, calon haji meninggal dunia atau tidak siap berangkat karena masalah keuangan atau kesehatan.

Jika terkait masalah keuangan, Mahyudin menyarankan calon haji yang belum siap secara finansial untuk menunda keberangkatan mereka. “Jika menunda untuk tahun ini, otomatis porsi mereka akan menjadi porsi awal untuk 2026,” katanya.

Bagi calon haji yang mengalami sakit permanen dan tidak bisa melunasi Bipih, Kemenag menyediakan opsi pelimpahan porsi kepada ahli waris yang siap berangkat ke Tanah Suci. “Pelimpahan porsi dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kemenag Sumbar mencatat lebih dari 80 persen atau sebanyak 3.734 dari 4.613 calon haji asal Sumatera Barat telah melunasi Bipih. Bagi calon haji yang belum melunasi pada tahap pertama, mereka dapat melunasi pada tahap kedua, yang berlangsung mulai 24 Maret hingga 17 April 2025. (rdr/ant)