Untuk itu, Kemenag Sumbar telah berkoordinasi dengan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) untuk melatih dan memotivasi calon haji agar dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri. “Jamaah haji mandiri adalah hasil dari bimbingan ibadah yang dilaksanakan oleh pemerintah dan KBIHU. Dengan demikian, jamaah tidak bergantung pada petugas atau pihak lain,” tambah Mahyudin.
Secara keseluruhan, jumlah calon haji reguler asal Sumbar pada musim haji 1446 Hijriah adalah 4.613 orang. Sementara itu, data Kemenag mencatat bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang pada 2025, terdiri dari 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.
Kuota calon haji reguler Indonesia terdiri dari 190.897 orang yang sudah lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji lansia prioritas, 685 pembimbing ibadah, serta 1.572 petugas haji daerah. (rdr/ant)

















