Proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas dan pengawalan dari personel Kepolisian Resor Pasaman. Sinergi antara Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dan pihak kepolisian ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama pemindahan berlangsung.
Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. WBP yang dipindahkan tiba dengan selamat di Lapas Kelas II A Padang pada pukul 14.30 WIB, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, serta kelengkapan administrasi.
Resman Hanafi juga mengungkapkan bahwa Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping memiliki kapasitas untuk menampung 113 orang, namun saat ini terdapat 146 WBP, dengan kelebihan sebanyak 33 orang. “Meski masih dalam batas wajar dan kondisi kamar tahanan cukup longgar, jika ada tambahan WBP, kami akan segera berkomunikasi dengan lapas-lapas di Sumatera Barat untuk melakukan relokasi,” pungkasnya. (rdr/ant)

















