Fitriansyah menjelaskan, keenam tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak Januari 2024. Sebagai langkah awal, mereka dititipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kejaksaan Negeri Solok Selatan akan memantau perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan yang masih berlangsung,” katanya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan telah menyita sekitar 209 dokumen terkait kasus ini dan uang tunai senilai Rp321,8 juta sebagai barang bukti. (rdr/ant)
















