SOLOK SELATAN

Kejari Solok Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyimpangan Program Pinjaman Perorangan

0
×

Kejari Solok Selatan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyimpangan Program Pinjaman Perorangan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggiring enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020 untuk dititipkan di Rutan kelas II B Muaralabuh, Kamis. Antara/Erik

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu pada tahun anggaran 2017-2020. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (20/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp716,6 juta. “Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam penyimpangan pemanfaatan pinjaman perorangan,” ujarnya, didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, di Padang Aro.

Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini antara lain Y (57), Ketua BKAN periode 2015-2021, YS (35), yang menjabat sebagai bidang pengembangan usaha pada 2018-2021, E (56), yang menjabat sebagai bidang pengembangan usaha pada 2015-2018, F (58), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada 2016-2018, OF (53), Wali Nagari Pasir Talang Barat (2014-2020), dan S (47), Wali Nagari Pasir Talang Timur (2011-2022).

Fitriansyah menjelaskan, keenam tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak Januari 2024. Sebagai langkah awal, mereka dititipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Kejaksaan Negeri Solok Selatan akan memantau perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung hasil penyidikan yang masih berlangsung,” katanya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejaksaan telah menyita sekitar 209 dokumen terkait kasus ini dan uang tunai senilai Rp321,8 juta sebagai barang bukti. (rdr/ant)