PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya untuk menciptakan Pasar Raya yang tertib indah dan nyaman bagi pengunjung Pasar Raya Padang, Satpol PP kembali melakukan penertiban kepada sejumlah PKL yang menempati fasilitasi umum (fasum) pada Jumat (21/3/2025) pagi.
Para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), terutama pedagang buah sepanjang jalan Pasar Raya Barat tersebut tidak dibenarkan untuk membuka lapak atau berjualan. Namun masih ada ditemukan mereka menjajakan lapaknya di badan jalan.
“Meski telah dilarang namun dalam pengawasan petugas masih menemukan para pedagang buah ini yang membuka lapaknya di sepajang jalan kawasan tersebut,” ungkap Eka selaku Kasi Operasi Satpol PP Padang.
Dia bersama dengan Kasi Kerjasama Okta Purama menjelaskan, pedagang ini telah dilakukan penataan dengan di relokasi ke kawasan gang berita yang ada di kawasan tersebut.
Sayangnya meski telah di pindahkan mereka masih kedapatan membuka lapak di badan Jalan Pasar Raya Barat.

















