Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah berupaya menjembatani penyelesaian masalah ini, namun surat terkait perubahan batas wilayah tersebut telah terlanjur disampaikan hingga ke Kementerian Dalam Negeri.
“Persoalan ini bisa menyebabkan tanah ulayat masing-masing daerah berubah dan menjadi persoalan panjang. Saya akan berupaya membatalkan keputusan ini ke pusat. Saya tidak ingin melanjutkan sistem yang salah,” tegas Ramlan.
Selain itu, Ramlan juga mengungkapkan adanya masalah terkait salah satu nagari (desa) yang sebelumnya masuk ke wilayah Kabupaten Agam, kini dimasukkan ke wilayah Kota Bukittinggi tanpa adanya kesepakatan antara kedua pihak. “Nagari Kapau dimasukkan ke Kota Bukittinggi tanpa ada kesepakatan. Bagaimana jika warga tidak setuju? Baik Bukittinggi maupun Agam tidak bisa menganggarkan, dan ini akan menjadi masalah besar,” ujar Ramlan.
Wali Kota Bukittinggi juga menegaskan perintah kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkot Bukittinggi untuk tidak terlibat dalam rancangan RDTR Kabupaten Agam. “Beberapa daerah yang terkena imbas pengurangan luas lahan adalah Garegeh dan Tigo Baleh. Saya sengaja mengungkapkan ini agar seluruh warga tahu, jangan sampai kami disalahkan atas kelalaian pemerintahan sebelumnya,” pungkas Ramlan. (rdr/ant)

















