“Dan daerah yang sudah mengeluarkan SK terhitung sampai BUP, secara tidak langsung dianulir dan mesti mengikuti edaran terbaru,” ujar Mursalim.
Menurut Mursalim, pemerintah telah menetapkan jadwal percepatan pengangkatan CASN sebagai bagian dari komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Berdasarkan kebijakan yang diumumkan, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. Sedangka, proses pengangkatan dijadwalkan selesai paling lambat pada Oktober 2025.
“Pemko Pariaman akan patuh dengan keputusan tersebut, dan menindaklanjutinya dengan unsur terkait,” tutupnya. (rdr-rudi/pariaman)

















