PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman upayakan untuk menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) PPPK tahap 1 sebelum Oktober 2025.
Hal tersebut dikemukakan PJ Sekda Kota Pariaman, Mursalim usai mengikuti zoom meeting penyelesaian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024.
Zoom ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
“Kita akan merumuskan untuk Pengangkatan PPPK ini sebelum Oktober 2025 sudah kita lakukan penyerahan SK baru.”
“Karena sesuai kesepakatan Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN bahwa di SK PPPK berbatas waktu, tidak boleh BUP (Batas Usia Pensiun).”
“Dan daerah yang sudah mengeluarkan SK terhitung sampai BUP, secara tidak langsung dianulir dan mesti mengikuti edaran terbaru,” ujar Mursalim.
Menurut Mursalim, pemerintah telah menetapkan jadwal percepatan pengangkatan CASN sebagai bagian dari komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Berdasarkan kebijakan yang diumumkan, pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. Sedangka, proses pengangkatan dijadwalkan selesai paling lambat pada Oktober 2025.
“Pemko Pariaman akan patuh dengan keputusan tersebut, dan menindaklanjutinya dengan unsur terkait,” tutupnya. (rdr-rudi/pariaman)






