“Apabila ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Kami berharap pengendara dapat segera melakukan perbaikan atau mengganti bagian kendaraan yang tidak layak,” ujarnya.
Pada pemeriksaan hari pertama (19/3), sebanyak 18 unit bus diperiksa. Satu unit bus diamankan oleh Satlantas Polres Pasaman Barat karena tidak memiliki kelengkapan surat. Empat unit bus lainnya diberi stiker sebagai tanda memenuhi persyaratan, sementara sisanya belum mendapatkan stiker karena masih kekurangan administrasi.
Pemeriksaan kedua akan dilakukan pada Jumat (21/3) di Terminal Simpang Empat. Dishub Pasaman Barat berharap kendaraan umum dapat melengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya demi keselamatan penumpang selama arus mudik. (rdr/ant)

















