David menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang berada dalam kawasan hutan, serta untuk optimalisasi penerimaan negara.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan pengecekan peta kawasan yang menunjukkan bahwa lahan perkebunan sawit tersebut berada dalam kawasan hutan pemerintah. Lahan tersebut, kata David, masuk dalam kategori pasal 110 B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Meskipun kawasan hutan ini dikuasai kembali oleh negara, PT SMP tetap bertanggung jawab dalam pengelolaannya hingga ada ketentuan lebih lanjut,” tambah David. Ia juga menegaskan bahwa PT SMP wajib menjaga dan memelihara kawasan tersebut serta dilarang melakukan pemindahan tanganan kawasan hutan yang telah dikuasai negara.
Sebagai bagian dari penertiban, Satgas PKH akan menagih denda kepada pihak yang melanggar penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan lahan yang telah disalahgunakan, dan memulihkan aset-aset yang ada agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. (rdr/ant)

















