DHARMASRAYA

Satgas PKH kembali Kuasai 715 Ha Lahan Sawit di Dharmasraya, Tindak Pelanggaran Kawasan Hutan

1
×

Satgas PKH kembali Kuasai 715 Ha Lahan Sawit di Dharmasraya, Tindak Pelanggaran Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH berfoto bersama dengan latar belakang plang penguasaan kembali kawasan hutan, di Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (19/3/2024).

 

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban terhadap lahan perkebunan sawit seluas 715,03 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) di Nagari Bonjol, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Penertiban yang dilakukan pada Selasa (18/3) tersebut melibatkan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Sebelumnya, kawasan ini dikuasai oleh PT SMP.

“Langkah penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Dharmasraya, David Sintong Halomoan Hanulang, di Pulau Punjung, Rabu.

David menjelaskan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang berada dalam kawasan hutan, serta untuk optimalisasi penerimaan negara.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan pengecekan peta kawasan yang menunjukkan bahwa lahan perkebunan sawit tersebut berada dalam kawasan hutan pemerintah. Lahan tersebut, kata David, masuk dalam kategori pasal 110 B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Meskipun kawasan hutan ini dikuasai kembali oleh negara, PT SMP tetap bertanggung jawab dalam pengelolaannya hingga ada ketentuan lebih lanjut,” tambah David. Ia juga menegaskan bahwa PT SMP wajib menjaga dan memelihara kawasan tersebut serta dilarang melakukan pemindahan tanganan kawasan hutan yang telah dikuasai negara.

Sebagai bagian dari penertiban, Satgas PKH akan menagih denda kepada pihak yang melanggar penggunaan kawasan hutan, mengambil kembali penguasaan lahan yang telah disalahgunakan, dan memulihkan aset-aset yang ada agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. (rdr/ant)