Sementara itu, pada 2024, kasus perceraian yang tercatat sebanyak 379 kasus, dengan 57 kasus diajukan oleh laki-laki dan 322 kasus oleh perempuan. Jumlah perceraian berdasarkan kecamatan adalah Lubuk Basung 163 pasangan, Ampek Nagari 79 pasangan, Palembayan 64 pasangan, Tanjung Mutiara 65 pasangan, dan lima pasangan dari luar wilayah.
Rinaldi menjelaskan bahwa sebagian besar perceraian pada 2024 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus (287 kasus), sementara 28 pasangan bercerai karena salah satu pihak meninggalkan, 27 pasangan karena masalah ekonomi, 3 pasangan karena KDRT, 1 pasangan karena poligami, dan 1 pasangan karena masalah judi.
“Setiap permohonan perceraian yang diajukan, kami proses sesuai syarat yang berlaku, seperti minimal sudah enam bulan tidak satu rumah atau adanya bukti KDRT, perselingkuhan, atau sebab lainnya,” tambahnya.
Setelah permohonan perceraian diajukan, Pengadilan Agama Lubuk Basung mengusulkan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat untuk mencari solusi terbaik. (rdr/ant)

















