Zulhas menambahkan, setelah revisi Perpres selesai, tim terpadu akan dibentuk untuk mengelola lahan sawah yang dilindungi serta memperkuat keberlanjutan pangan. Lahan yang dilindungi juga akan diperkokoh menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang melibatkan pemerintah daerah.
“Penting untuk memberikan insentif kepada petani agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap sejahtera meski lahan mereka dilindungi,” ujar Zulhas.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerapan LSD telah menunjukkan hasil positif dalam menekan alih fungsi lahan sawah. Data dari delapan provinsi yang sudah menerapkan LSD menunjukkan penurunan signifikan dalam konversi lahan sawah menjadi pemukiman atau industri.
“Pada 2019 hingga 2021, alih fungsi lahan sawah mencapai 136.000 hektare, tetapi setelah LSD diterapkan, hanya 5.600 hektare yang berubah fungsi dari 2021 hingga 2025,” ujar Nusron. (rdr/ant)

















