BERITA

Pemerintah Usulkan 12 Provinsi Baru untuk Lahan Sawah Dilindungi demi Ketahanan Pangan

0
×

Pemerintah Usulkan 12 Provinsi Baru untuk Lahan Sawah Dilindungi demi Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Antara)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperluas program perlindungan lahan sawah untuk mencakup 20 provinsi guna mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.

“Revisi Perpres segera selesai dan ditandatangani, banyak lahan sawah yang akan dilindungi. Dari yang sebelumnya delapan provinsi, kini akan ada tambahan 12 provinsi,” ujar Zulhas.

Provinsi yang diusulkan untuk masuk dalam daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, dengan total luas 2.751.651 hektare.

Selain itu, delapan provinsi sebelumnya yang sudah masuk dalam LSD adalah Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total luas 3.836.944 hektare.

Zulhas menambahkan, setelah revisi Perpres selesai, tim terpadu akan dibentuk untuk mengelola lahan sawah yang dilindungi serta memperkuat keberlanjutan pangan. Lahan yang dilindungi juga akan diperkokoh menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang melibatkan pemerintah daerah.

“Penting untuk memberikan insentif kepada petani agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap sejahtera meski lahan mereka dilindungi,” ujar Zulhas.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa penerapan LSD telah menunjukkan hasil positif dalam menekan alih fungsi lahan sawah. Data dari delapan provinsi yang sudah menerapkan LSD menunjukkan penurunan signifikan dalam konversi lahan sawah menjadi pemukiman atau industri.

“Pada 2019 hingga 2021, alih fungsi lahan sawah mencapai 136.000 hektare, tetapi setelah LSD diterapkan, hanya 5.600 hektare yang berubah fungsi dari 2021 hingga 2025,” ujar Nusron. (rdr/ant)