Menurutnya, bansos, baik untuk bencana maupun reguler, disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses ini tidak melibatkan pendaftaran online secara sembarangan.
“Bantuan sosial diberikan melalui asesmen yang melibatkan pendataan dari pemerintah daerah. Jadi, jika ada yang meminta pendaftaran untuk bansos, itu jelas palsu,” tegasnya. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2

















