Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu menegaskan, dengan adanya larangan ekspor batubara, pemerintah telah berkomitmen bekerja sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang sangat terang-benderang memberikan maklumat bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.
“Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Andre.
Andre menuturkan, dukungan terhadap larangan ekspor batubara juga sesuai dengan manifesto perjuangan Partai Gerindra. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu akan terus memperjuangkan sistem ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Di mana kebijakan perekonomian harus berdasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,dan 3 sebagai ruh dari setiap kebijakan ekonomi. Karena itu, kepemilikan negara terhadap alat-alat perekonomian dan kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus tetap diutamakan dan dipertahankan,” kata Andre.
Andre berharap jangan sampai sumber energi Indonesia dari batubara untuk pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Namun, kebutuhan batubara dalam negeri harus diutamakan. “Jadi, kebijakan larangan ekspor batubara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batubara dalam negeri,” kata Andre. (detik.com)

















