LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja setempat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang eceran Minyakita di sejumlah pasar. Sidak ini dilakukan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan ketersediaan serta harga jual yang wajar dari minyak goreng bersubsidi tersebut.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam, Ipda Riqul Mukhtadi, di Lubukbasung, Kamis, mengatakan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan harga dan ketersediaan Minyakita yang merupakan komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Selain memastikan ketersediaan produk, sidak ini juga merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya penyelewengan Minyakita bersubsidi,” ujar Ipda Riqul.
Selama kegiatan tersebut, tim tidak menemukan pelanggaran berat. Namun, sejumlah pedagang ditemukan menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 15.700 per liter. “Tindakan tersebut telah kami beri teguran, dan pengencer berjanji akan menjual dengan harga sesuai HET,” tambahnya.

















