JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretaris Militer dengan pertimbangan strategis, guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan hal tersebut di Jakarta pada Kamis (13/3/2025) untuk merespons polemik terkait status jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar Menkomdigi.
Meutya menegaskan bahwa Presiden, sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh untuk menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.
Pemerintah memastikan komitmennya untuk menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil, dengan menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” tutup Meutya Hafid. (rdr)






