JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/3).
“Kami rencanakan pemeriksaan itu sesuai jadwal pada Kamis besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan terhadap Ahok direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Siapa pun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan beberapa KKKS pada periode 2018–2023. Dalam penyidikan ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka meliputi sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Tersangka lainnya termasuk pejabat di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, di antaranya Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. (rdr/ant)






