Mendag juga menegaskan bahwa tidak semua produsen dan distributor terlibat dalam kecurangan ini. “Banyak yang beredar di pasar adalah produk yang sesuai dengan aturan,” katanya.
Produsen dan distributor yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini mencakup tahapan penindakan, dimulai dengan teguran tertulis, penghentian sementara penjualan, hingga penutupan gudang penyimpanan dan penarikan produk dari distribusi.
Selain itu, pelanggaran terhadap takaran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (rdr/ant)

















