JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan beredarnya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Ia memastikan bahwa meskipun ada pelanggaran dari produsen dan distributor, pasokan Minyakita tetap tersedia di pasar.
“Masyarakat tidak perlu panik. Memang ada pelanggaran, dan itu wajib ditindak. Namun, pasokan tetap berjalan dengan lancar karena banyak produsen yang mematuhi aturan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan di tingkat produsen maupun pengemas ulang Minyakita. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ada beberapa perusahaan yang terlibat pelanggaran, seperti PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Arya Rasa Nabati, yang sudah ditutup.
“Kami akan menindak produsen dan distributor yang melanggar, baik dengan sanksi administratif atau dengan pencabutan izin usaha,” lanjutnya.
Mendag juga menegaskan bahwa tidak semua produsen dan distributor terlibat dalam kecurangan ini. “Banyak yang beredar di pasar adalah produk yang sesuai dengan aturan,” katanya.
Produsen dan distributor yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini mencakup tahapan penindakan, dimulai dengan teguran tertulis, penghentian sementara penjualan, hingga penutupan gudang penyimpanan dan penarikan produk dari distribusi.
Selain itu, pelanggaran terhadap takaran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (rdr/ant)





