HKI menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan flyover ini selesai pada Juni 2025, termasuk untuk kawasan hutan dan lahan penggantian milik masyarakat.
Sementara itu, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sudah dimulai di beberapa lokasi yang lahan nya telah dibebaskan, termasuk lahan milik negara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, yang juga bermitra dengan Kementerian BUMN, mengungkapkan bahwa proyek jalan layang ini tetap berjalan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan mekanisme KPBU, pemerintah akan mencicil pembayaran kepada Hutama Karya selama 10 tahun mendatang, sebuah langkah yang diharapkan dapat mengatasi kebijakan efisiensi pemerintah pusat tanpa menghambat pembangunan strategis di daerah. (rdr/ant)

















