Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelewengan tersebut, antara lain satu unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B7565KG yang dilengkapi tangki tambahan berisi BBM jenis bio solar, 14 jeriken kosong, corong pengisian minyak, dan dua ember.
Kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar. Tim menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tembok, Kecamatan Lubuk Basung, Agam. Pada saat itu, sebuah kendaraan Isuzu Panther terdeteksi mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi dalam waktu yang tidak wajar. Tim kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jl Ahmad Yani, Lubuk Basung, dan menemukan barang bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi BBM, yang sering digunakan sebagai celah untuk operasi ilegal demi keuntungan pribadi. (rdr/ant)

















