PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (10/3), polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni AT (32) yang berperan sebagai sopir dan N (51) sebagai anak pompa.
“Kedua pelaku kini sudah berada di Mako Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Selasa.
Alfian menjelaskan, Polda Sumbar sedang melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan menggali lebih dalam terkait kasus ini. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku memodifikasi tangki mobil untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.

















