AGAM

Harimau Sumatera Terjebak dalam Kandang Jebak di Agam Setelah Mangsa Ternak Warga

0
×

Harimau Sumatera Terjebak dalam Kandang Jebak di Agam Setelah Mangsa Ternak Warga

Sebarkan artikel ini
Seekor harimau sumatera masuk dalam kandang jebak yang dipasang di titik bangkai anak kerbau. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang memangsa ternak milik warga Taruyan, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Rabu (12/3).

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengungkapkan bahwa harimau tersebut diperkirakan terjebak pada malam Selasa (11/3) setelah beberapa hari dilakukan pemantauan di lokasi. Kandang jebak dipasang sejak Senin (10/3) di dekat lokasi ditemukannya bangkai kerbau yang diduga dimangsa oleh satwa tersebut.

“Pada Senin malam, petugas bersama Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin, Wali Jorong Taruyan, dan masyarakat sekitar mendengar bunyi auman dan suara di dalam kandang jebak. Namun, kami memutuskan untuk menunggu hingga pagi hari,” ujar Ade.

Setelah memastikan keberadaan harimau dalam kandang pada Rabu pagi, petugas BKSDA Sumbar mengungkapkan bahwa satwa langka dan dilindungi ini akan segera dievakuasi untuk dilakukan observasi dan rehabilitasi. Proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan tim medis dan pihak terkait untuk memastikan keselamatan baik satwa maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, BKSDA Sumbar juga memasang kamera trap di sekitar lokasi untuk memantau keberadaan harimau tersebut, mengingat telah terjadi beberapa kali interaksi antara harimau dan manusia di sekitar pemukiman warga, yang berisiko menimbulkan konflik.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi konflik satwa liar dengan manusia dan memastikan keberlangsungan hidup harimau sumatera di habitatnya,” tambah Ade Putra.

Kandang jebak ini merupakan langkah untuk mengurangi potensi bahaya dan mengamankan harimau, serta melindungi masyarakat sekitar dari risiko serangan lebih lanjut. Harimau sumatera merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rdr/ant)