Namun, jika pelakunya adalah anak-anak di bawah umur dimana proses hukum tidak bisa dilanjutkan, maka pelaku dan orang tua diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi untuk memberikan efek jera, serta tetap harus mengganti kerugian KAI.
KAI akan terus meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.
KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.
KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Kesadaran dan tanggung jawab kolektif sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik ini.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” jelas As’ad. (rdr)

















