BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus-kasus kriminal yang ditangani selama Januari dan Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Mapolresta Bukittinggi, Selasa (11/3).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penyidik di Satuan Reskrim dan Narkoba.
“Pada Januari, ada empat kasus yang berhasil kami tangani. Tiga di antaranya adalah perkara pelecehan seksual, dan satu lagi adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” kata Kapolresta.
Dalam gelar ungkap kasus tersebut, seluruh tersangka dihadirkan di lapangan Mapolresta bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
“Sedangkan pada Februari, ada tujuh kasus yang kami tangani dan berhasil mengamankan 12 tersangka,” lanjut Yessi, yang didampingi oleh Wakapolresta, Kasat Resnarkoba, Kasar Reskrim, dan Kasi Humas. Kasus-kasus tersebut mencakup penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, kasus migas, penipuan, pencurian ternak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan seksual.
“Di Bukittinggi, kasus yang paling menonjol adalah tindakan asusila atau pencabulan. Ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak,” tambahnya.
Terkait dengan kasus narkotika dan obat terlarang, Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap 19 kasus, dengan rincian dua kasus ganja dan 17 kasus sabu.
“Kami juga mengamankan 21 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, dengan barang bukti sebanyak 2.881 gram ganja, 257 gram sabu-sabu, dan 10 butir pil ekstasi,” pungkas Kapolresta. (rdr/ant)





