Pendi segera melaporkan kejadian itu ke pihak Jorong, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke pemerintah nagari. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan petugas segera melakukan verifikasi lapangan setelah mendapatkan laporan tersebut.
“Verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa anak kerbau tersebut memang dimangsa oleh harimau sumatera, hal ini terlihat dari jejak kaki satwa di lokasi kejadian,” kata Ade.
Harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang telah diubah melalui Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rdr/ant)

















