BERITA

Polres Bogor Ungkap Tempat Produksi Minyak Goreng Palsu Minyakita, Satu Tersangka Ditangkap

0
×

Polres Bogor Ungkap Tempat Produksi Minyak Goreng Palsu Minyakita, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

BOGOR, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap tempat produksi minyak goreng palsu dengan merek dagang Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers pada Senin menjelaskan bahwa pengelola tempat produksi memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya menggunakan kemasan menyerupai Minyakita.

Minyak goreng tersebut dikemas dalam plastik yang tidak memenuhi standar takaran, dengan volume kurang dari 1 liter per kemasan, tetapi dijual dengan harga 1 liter seharga Rp15.600. Harga jual kepada konsumen pun bisa mencapai Rp18.000 per liter.

“Ini merupakan kasus pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita, namun tidak dilengkapi dengan keterangan berat bersih dan izin dari BPOM,” ujar Rio.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi minyak goreng palsu tersebut.

Di lokasi produksi, TRM dapat menghasilkan hingga 8 ton minyak goreng palsu dalam sehari, yang setara dengan 10.500 pack Minyakita palsu.

“Terkait operasi ini, Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa dua mesin curah pengepakan minyak, delapan tangki kapasitas 1 liter, empat drum plastik biru, dan 400 minyak goreng siap edar,” kata Rizka.

Kegiatan ilegal ini diketahui menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan bagi pelaku.

TRM kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pihak Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan produksi dan distribusi minyak goreng palsu yang beredar di masyarakat. (rdr/ant)