Beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa antara lain, perbuatan mereka yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut. Mereka juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, tindakan mereka sangat jauh dari rasa kemanusiaan, karena telah membunuh Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli, yang saat ini masih dirawat. Tindakan para terdakwa juga meninggalkan dampak besar bagi keluarga korban, terutama anak-anak yang kehilangan ayah mereka.
Sidang lanjutan ini dimulai pada pukul 09.10 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Tiga anggota TNI Angkatan Laut tersebut didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua dari tiga terdakwa, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terkait dengan pembunuhan berencana. (rdr/ant)

















