“Pelaku mengaku menimbun BBM Pertalite untuk dijual kembali ke depot-depot BBM di Kecamatan Rao, dan sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Pasaman mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM Bersubsidi dalam bentuk apapun. Selain itu, pihak SPBU diminta untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil. (rdr/ant)

















