LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, melalui Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di SPBU Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, pada Kamis malam (6/3).
“Pelaku berinisial HY, warga Rao, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, diamankan di SPBU Kauman,” ujar Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Senin.
Ketika penangkapan berlangsung, pelaku mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran menuju Rao. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Langsek Kadok, Kecamatan Rao Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 jerigen berisi sekitar 420 liter BBM Pertalite yang siap edar, serta satu unit mobil minibus APV.
“Pelaku mengaku menimbun BBM Pertalite untuk dijual kembali ke depot-depot BBM di Kecamatan Rao, dan sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Pasaman mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM Bersubsidi dalam bentuk apapun. Selain itu, pihak SPBU diminta untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan diambil. (rdr/ant)






