“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM lebih banyak, 14 jerigen kosong, satu corong, dan dua ember,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni AT (32), yang berperan sebagai sopir, dan N (51), yang bekerja sebagai buruh harian lepas atau anak pompa.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Basung Polres Agam, sementara kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar menegaskan komitmennya dalam menindak praktik ilegal di sektor Migas, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kepolisian berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas untuk menutup ruang bagi pelaku kejahatan serupa,” tutup AKBP Willian. (rdr)

















