AGAM, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas).
Pada Senin (10/3/2025), tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus menggerebek sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli tim yang dipimpin Iptu Fitria Susanto.
Mereka mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 14.264.574 Tembok, Lubuk Basung. “Saat patroli, tim mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang mengisi BBM jenis Bio Solar subsidi dalam waktu lama.”
“Setelah diamati lebih lanjut, kendaraan tersebut akhirnya diberhentikan di Jalan Ahmad Yani pada pukul 01.15 WIB,” ujar AKBP Willian, Senin (10/3/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk tangki modifikasi di dalam mobil serta tumpukan jerigen kosong.
Tak hanya itu, ada pula peralatan tambahan berupa corong dan dua ember yang diduga digunakan dalam operasi ilegal ini.

















