Satu orang lagi korban yakni, MA (21) warga Lapai, pengendara motor Yamaha Xeon BA 2243 BP saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Untuk ketiga barang bukti yakni dua sepeda motor dan satu angkot sudah diamankan di kantor Unit Laka Lantas Polresta Padang,” terangnya.
Dijelaskan, kronologis kecelakaan bermula ketika angkot yang datang dari Simpang Alai menuju arah Simpang Tinju setiba di TKP menabrak motor Honda Beat BA 2020 OC yang dikendarai korban E. Tak sampai di sana, angkot lalu menabrak lagi motor Yamaha Xeon BA 2243 BP yang dikendarai korban MA. Diduga, sang sopir mengemudi secara ugal-ugalan dan kencang.
Diberitakan sebelumnya, saksi mata yang juga salah seorang penumpang angkot yang nahas, Rusli (33), menjelaskan, angkot tersebut melaju kencang. Penumpang awalnya sudah memperingatkan sang sopir, tapi sopir tak mengindahkan. Sesampai di TKP, angkot menabrak dua kendaraan di depannya. “Mobil angkot ini tidak terkendali Pak. Kami penumpang sudah mengingatkan sopir, tapi sopir tidak mengindahkannya,” terang dia. (rdr-007)

















