“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar mengenai MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (rdr/ant)

















