JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut setelah ditemukannya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700–900 mililiter,” ucapnya.
Brigjen Pol. Helfi menyebutkan tiga produsen yang terlibat dalam temuan ini, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch MinyaKita berukuran 2 liter.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung untuk memeriksa kabar mengenai MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Mentan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (rdr/ant)






